Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Kejahatan-Kejahatan Dalam Informasi Teknologi Dan Informasi Teknologi Forensik

Written By batlax on Sunday, April 26, 2015 | Sunday, April 26, 2015

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Pengertian Cybercrime Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Karakteristik Cybercrime Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut: 1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime) a. Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara b. konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain. 2. Kejahatan kerah putih (white collar crime) a. Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, b. Kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Jenis Cybercrime Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut: 1. Unauthorized Access Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini. 2. Illegal Contents Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi. 3. Penyebaran virus secara sengaja Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. 4. Data Forgery Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. 5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. 6. Cyberstalking Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya. 7. Carding Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. 8. Hacking dan Cracker Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. 9. Cybersquatting and Typosquatting Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. 10. Hijacking Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak). 11. Cyber Terorism Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut : a) Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya. b) Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya. c) Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon. d) Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden. Berdasarkan Motif Kegiatan Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut : a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi. b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu” Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya. Berdasarkan Sasaran Kejahatan Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini : a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person) Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : b. Pornografi Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas. c. Cyberstalking Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya. d. Cyber-Tresspass Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya. e. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property) Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain. f. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government) Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer. Penanggulangan Cybercrime Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya : 1. Mengamankan sistem Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server. 2. Penanggulangan Global The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah : a) melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. b) meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional. c) meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime. d) meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. e) meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime. 3. Perlunya Cyberlaw Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap. Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum. Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain. 4. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer. IT Forensik Secara umum IT forensic adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). IT forensic bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti envidence yang akan digunakan dalam proses hukum. Tools atau perangkat forensic adalah perangkat lunak yang dibuat untuk mengakses data. Perangkat ini digunakan untuk mencari berbagai informasi dalam hard drive, serta menjebol password dengan memecahkan enkripsi. Yang digunakan pada IT forensic dibedakan menjadi 2 yaitu hardware dan software. Tujuan IT Forensik 1. Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum. 2. Mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu : a) Komputer fraud : kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer. b) Komputer crime: kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum. Tools dalam Forensik IT 1. Antiword Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru. 2. Autopsy The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3). 3. Binhash binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE. 4. Sigtool sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update. 5. ChaosReader ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST. 6. Chkrootkit chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya. 7. Dcfldd Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini. 8. Ddrescue GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan. 9. Foremost Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research. 10. Gqview Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar. 11. Galleta Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer. 12. Ishw Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI. 13. Pasco Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda. 14. Scalpel Scalpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual. Prodesur IT Forensik 1. Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain :Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah. Membuat copies secara matematis.Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan. 2. Bukti yang digunakan dalam IT Forensics berupa :Harddisk.Floopy disk atau media lain yang bersifat removeable.Network system. 3. Metode/prosedure IT Forensik yang umum digunakan pada komputer ada dua jenis yaitu : a) Search dan seizure : 1. Perumusan suatu rencana. 2. Identifikasi dengan penelitian permasalahan. 3. Membuat hipotesis. 4. Uji hipotesa secara konsep dan empiris. 5. Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan. b) Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima. 1. Pencarian informasi (discovery information). Ini dilakukan oleh investigator dan merupakan pencarian bukti tambahan dengan mengendalikan saksi secara langsung maupun tidak langsung. 2. Membuat copies dari keseluruhan log data, files, dan lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah. 3. Membuat fingerprint dari data secara matematis. 4. Membuat fingerprint dari copies secara otomatis. 5. Membuat suatu hashes masterlist 6. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan. Pendapat Serta Saran: Menurut pendapat saya, apabila kejahatan-kejahatan yang timbul dalam bidang teknologi informasi atau IT ini terus dibiarkan tanpa adanya regulasi yang jelas dan tegas, maka ini tentunya akan sangat mengkhawatirkan keadaannya, khususnya bagi para pelaku usaha yang memang sangat membutuhkan keberadaan internet untuk menjalankan usahanya. Maka dari itu pemerintah sebagai regulator dituntut atau disarankan agar membuat suatu regulasi yang benar-benar membuat para pengguna ataupun para pelaku usaha yang menggunakan internet tersebut merasa aman. Dalam pembuatan regulasi ini tidak ada salahnya pemerintah bertukar pendapat dengan masyarakat demi menciptakan dan mencapai tujuan dari “Internet Sehat” yang telah dicanangkan oleh pemerintah dari dahulu kala. Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya http://id.wikipedia.org/wiki/Komputer_forensik http://13109272.blogspot.com/2013/07/it-forensik.html https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
Sunday, April 26, 2015 | 0 comments

ETIKA DAN PROFESIONALISME TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI

Written By batlax on Sunday, March 29, 2015 | Sunday, March 29, 2015

Etika 1. Pengertian Etika Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. 2. Macam-macam Etika Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia : 1. Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil. 2. Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Etika secara umum dapat dibagi menjadi : 1. Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. 2. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya. Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian : • Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. • Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia. Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut : 1. Sikap terhadap sesama 2. Etika keluarga 3. Etika profesi 4. Etika politik 5. Etika lingkungan 6. Etika idiologi 3. Manfaat Etika Beberapa manfaat Etika adalah sebagai berikut , 1. Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral. 2. Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah. 3. Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat. 4. Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai. 4. Contoh ETIKA : Etika Perangai Etika perangai adalah adat istiadat atau kebiasaan yang menggambaran perangai manusia dalam kehidupan bermasyarakat di aderah-daerah tertentu, pada waktu tertentu pula. Etika perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat berdasarkan hasil penilaian perilaku. Contoh etika perangai: • berbusana adat • pergaulan muda-mudi • perkawinan semenda • upacara adat Etika Moral Etika moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral. Contoh etika moral: • berkata dan berbuat jujur • menghargai hak orang lain • menghormati orangtua dan guru • membela kebenaran dan keadilan • menyantuni anak yatim/piatu. Profesi 1. Pengertian Profesi Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi : • bidang hukum • kedokteran • keuangan • militer • teknik • desainer 2. Ciri – Ciri Profesi Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu : • Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun. • Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi. • Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat. • Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. • Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Profesionalisme 1. Pengertian Professional / Professionalisme Adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang. 2. Ciri – Ciri Profesionalisme Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata - rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik. Contoh profesionalisme : • Profesionalisme Guru Honorer • Profesionalisme Pilot • Profesionalisme Dunia Kerja • Profesionalisme Wartawan • Profesionalisme Kedokteran • Profesionalisme Pemain Bola Indonesia • Profesionalisme Penegak hukum 3. Perbedaan Profesi & Profesional : Profesi : • Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus. • Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu). • Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup. • Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam. Profesional : • Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya. • Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu. • Hidup dari situ. • Bangga akan pekerjaannya. 4.Kode Etik Profesi / Profesionalisme Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan Kode Etik : - Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. - Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. - Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. - Untuk meningkatkan mutu profesi. - Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. - Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi. - Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. - Menentukan baku standarnya sendiri. Prinsip Etika Profesi : Tanggung Jawab - Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya. - Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya. Keadilan - Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Otonomi - Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya Saran Dan Pendapat Didalam kehidupan khususnya di dalam dunia kerja memang seharusnya masing-masing individu harus selalu mengedepankan etika serta profesionalisme hal ini sangat diperlukan agar tidak terjadi konflik kepentingan antar individu yang selalu menganggap bahwa dirinya paling berhak Sumber: http:// id.wikipedia.org/wiki/Profesi http:// http://tree-network.blogspot.com/2013/04/etika-dan-profesionalisme-teknologi_4.html http://alexingunadarma.blogspot.com/2015/03/etika-dan-profesionalisme-teknologi.html
Sunday, March 29, 2015 | 0 comments

Pengertian AMI-C

Written By batlax on Sunday, January 18, 2015 | Sunday, January 18, 2015

Automotive Multimedia Interface Collaboration (AMI-C) Pengertian AMI-C Automotive Multimedia Interface Collaboration adalah sebuah kelompok yang dibuat oleh pembuat/pabrik automotive untuk menciptakan standar umum untuk mengatur bagaimana perangkat elektronik, seperti computer dan unit-unit hiburan berkomunikasi dengan kendaraan. Sistem multimedia yang ada di dalam sistem otomotif meliputi sistem dari kendaraan itu sendiri, sistem kendaraan yang terhubung dengan mobile system, dan sistem entertaiment (hiburan) yang ada di dalam mobil. Tujuan dari AMIC ini antara lain menyediakan interface standar untuk memungkinkan pengendara mobil untuk menggunakan berbagai media, komputer dan perangkat komunikasi - dari sistem navigasi dan hands-free telepon selular, melalui manusia maju / mesin sistem antarmuka, termasuk pengenalan suara dan sintesis, untuk dipersembahkan komunikasi jarak dekat (DSRC) sistem untuk kendaraan untuk infrastruktur komunikasi dan sistem mobil seperti airbag, pintu kunci dan diagnostik input / output. Kelebihan Dan Kekurangan Kelebihan : 1. Meningkatkan kenyamanan pengendara dalam melakukan perjalanan seperti penggunaan media, komputer dan perangkat komunikasi. 2. Membantu pengendara untuk menghindari kemacetan dan memudahkan pengendara untuk menemukan lokasi tujuan dengan menggunakan sistem navigasi. 3. Meningkatkan keamanan dari kendaraan dengan standarisasi airbag, pintu kunci. 4. Meningkatkan pilihan dan mengurangi keusangan sistem elektronik kendaraan. 5. Meningkatkan efisiensi dari kendaraan. 6. Meningkatkan kualitas penyampaian informasi. 7. Layar interaktif. Kekurangan : 1. Kendala bagi orang yang kurang memahami akan fungsi dari multimedia yang tertanam. 2. Biaya yang mahal untuk melakukan penambahan multimedia. 3. Sulit untuk melakukan proses ketika ada sensor elektronik yang rusak. 4. Design yang standar bahkan buruk dapat menyebabkan kebingungan dan kebosanan, bahkan ketika sensor rusak. 5. Terlalu banyaknya multimedia dapat menyebabkan pengendara tidak focus dan dapat menyebabkan kecelakaan. Saran Dengan adanya teknologi yang dapat berkolaborasi dengan kendaraan tentunya akan memberikan suasana atau sensasi yang berbeda bagi pengendara. Hal tersebut terjadi karena pengendara akan diberikan berbagai kemudahan pada saat berkendara. Namun, meskipun demikian pengendara tetap harus memiliki keterampilan dalam berkendara. Hal ini dimaksudkan agar pengemudi dapat mengurangi serta menghindari terjadinya sebuah kecelakaan dari akibat adanya kerusakan pada system elektronik yang terdapat pada kendaraanya. Sumber: http://www.dksisland.blogspot.com/2014/02/open-service-kolaborasi-interface.html http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/jcp-java-community-process-ami-c-automotive-multimedia-interface-colaboration-2/ http://nurpratamarekzy04.blogspot.com/2013/01/automotive-multimedia-interface.html http://dwiasihrahaayu.blogspot.com/2013/11/kelebihan-dan-kekurangan-multimedia.html
Sunday, January 18, 2015 | 0 comments